JAKARTA - Pendidikan merupakan kebutuhan dasar mutlak bagi manusia, karena perkembangan peradaban terletak pada pendidikannya. Akses pendidikan tidak hanya dinikmati oleh para penguasa, pengusaha maupun orang yang berkepentingan didalamnya.
Hal inilah yang melatarbelakangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Larangan Pungutan di Jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP).
Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan di SD dan SMP itu dikeluarkan guna menutup celah kemungkinan terjadinya pungutan oleh sekolah setelah pemerintah menaikkan biaya operasional tahun 2012.
"Jadi, di 2012 kami tutup celah bagi sekolah untuk memungut biaya apa pun, terutama terkait dengan biaya operasional. Saya sudah tandatangani Permen Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan sebagai janji kami akhir tahun ini," kata Mendikbud Mohammad Nuh, di Jakarta, baru-baru ini.
Seperti diketahui, tahun ini pemerintah akan menaikkan anggaran dana BOS, sehingga bisa meng-cover 100% biaya operasional. Hal itu didasari kenyataan tahun-tahun sebelumnya di mana sekolah masih melakukan pungutan, meski telah diberi BOS.
Dari survei yang dilakukan Kemdikbud, jenis pungutan yang paling banyak terjadi di lapangan tahun ajaran 2011/2012 adalah pungutan seragam sekolah, yakni 46,7%. Di urutan kedua ada pungutan buku atau LKS (14,2%), pembangunan atau gedung (4,3%), administrasi pendaftaran (2,5%), SPP (1,9%), ekstrakurikuler (1,3%), laboratorium (0,3%), dan masa orientasi (0,3%).
Seragam Sekolah
Nuh menjelaskan, survei tersebut dilakukan di 675 SD di 33 provinsi. Meski demikian, pungutan seragam sekolah sepenuhnya dikembalikan pada keinginan masing-masing orang tua murid.
Namun, pungutan seperti uang pembangunan atau gedung, administrasi pendaftaran, SPP, masa orientasi, ekstrakurikuler, laboratorium, masa orientasi, dan ujian secara tegas tidak diperbolehkan.
Permendikbud tersebut tidak hanya berlaku untuk sekolah-sekolah negeri dan swasta yang menerima BOS, tetapi juga berlaku bagi sekolah RSBI. "Sekolah yang dimaksud adalah yang setara dengan SD dan SMP, termasuk SLB, SMP-LB, dan SMP Terbuka," ungkap Nuh.
Sekolah-sekolah negeri dilarang melakukan pungutan baik biaya operasional maupun biaya investasi, sedangkan sekolah swasta yang menerima BOS hanya dilarang memungut biaya operasional, sementara pungutan biaya investasi masih diperbolehkan.
Untuk SD dan SMP yang masuk kategori SBI, dilarang melakukan pungutan tanpa persetujuan dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Sementara SD dan SMP yang masih berstatus RSBI, dilarang melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari bupati atau wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
Bagi sekolah yang tidak menaati aturan baru tersebut, Kemdikbud akan memberikan sanksi. Di antaranya teguran tertulis, mutasi, dan sanksi administratif (untuk kepala sekolah negeri), pencabutan izin penyelenggaraan (untuk kepala sekolah swasta), hingga pembatalan pungutan. (K32)
Sumber: www.suaramerdeka.com
Posting Komentar