Kepengurusan Barisan di tingkat Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Daerah (PD) ditetapkan oleh Pengurus Pusat (PP) dengan memperhatikan aspirasi anggota di region bersangkutan. Kepengurusan ditetapkan dalam dua tahap, yaitu kepengurusan sementara yang dilakukan melalui proses administrasi dan atau verifikasi untuk mendapat SK, serta kepengurusan definitip periode 2013-2018 setelah memenuhi persyaratan dan dilakukan pelantikan serta deklarasi (periode tetap berlaku demikian bagi yang dilantik tahun 2014).
Kepengurusan PW/PD sementara sedikitnya terdiri dari 3 orang. Sedangkan kepengurusan definitip sedikitnya terdiri dari 7 orang.
PW dan PD sementara berhak mengikuti Munas pada tanggal 30 Nopember-1 Desember 2013 di Jakarta.
Posting Komentar