Home » » Mewaspadai Perdagangan Anak

Mewaspadai Perdagangan Anak

Written By RUMAH PENDIDIKAN on Rabu, 11 Januari 2012 | 23.07


TRAFICKING

1.  PENGERTIAN TRAFFICKING
            “Trafficking”, mungkin sebuah kata yang sedikit terdengar asing di telinga kita. Namun sebenarnya, kata trafficking sudah terdengar meluas dalam Internasional. Mengapa? Setiap tahunnya diperkirakan 600.000-800.000 laki-laki, perempuan dan anak-anak diperdagangkan menyeberangi perbatasan-perbatasan internasional (dikutip dari : Supriyadi Widodo Eddyono, Perdagangan Manusia Dalam Rencana KUHP,Jakarta 2005,hal pendahuluan).

            Lalu apa itu trafficking?trafficking merupakan kata lain dari perdagangan manusia. Kata trafficking itu sendiri berasal dari bahasa Inggris yang artinya “illegal trade” atau perdagangan illegal(http://www.ajrc-aceh.org). Menurut Ruth Rosenberg, Trafficking meliputi sederetan masalah dan isu sensitif yang kompleks yang ditafsirkan berbeda oleh setiap orang, tergantung sudut pandang pribadi atau organisasinya(dikutip dari : Zaky Al-Azhar Nasution ,SH tesis Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Perdagangan Manusia, Semarang 2008,hal 32).
            Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) mendefenisikan TRAFFICKING sebagai Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi.(http://www.idlo.int/bandaacehawareness.HTM )
            Dari berbagai pengertian diatas dapat kami simpulkan bahwa trafficking adalah salah satu bentuk tindak kejahatan sosial dimana korban diperjual-belikan hak-haknya ataupun dirampas hak-haknya, ada yang ditawan, dilecehkan, dan dipaksa bekerja diluar pekerjaan mereka.  Hal ini menempatkan mereka pada kondisi perbudakan, dimana mereka tidak bias menentukan nasib sendiri.

2. BENTUK TRAFFICKING
            Trafficking merupakan kejahatan sosial yang sangat sulit diberantas dan merupakan wujud dari perbudakan masa kini. Lalu bagaimana kejahatan sosial dapat dikategorikan sebagai perdagangan manusia atau trafficking ? Tabel dibawah ini adalah alat untuk menganalisa bagaimana suatu kejadian dikategorikan sebagai perdagangan manusia, kejadian tersebut harus memenuhi paling tidak satu unsur dari ketiga kriteria yang terdiri dari proses, jalan/cara dan tujuan.
            Bertikut beberapa hal yang dapat menimbulksn dan dikategorikan sebagai bentuk perdagangan manusia :
-          Pelacuran dan Ekspolitasi seksual termasuk eksploitasi seksual terhadap anak (pedofilia)
-          Menjadi buruh migran legal maupun illegal
-          Adopsi anak
-          Pembantu Rumah Tangga (PRT)
-          Pengemis
-          Pengedaran obat terlarang (Narkotika)
-          Penjualan organ tubuh
-          Pengantin pesanan
-          Dan beberapa bentuk eksploitasi lainnya (www.pemantauperadilan.com)


            Sedangkan dalam  The Annotated Guide to the Complete UN Trafficking Protocol terdapat beberapa bentuk perdagangan manusia,yaitu :
1.  Eksploitasi seksual
            Mereka yang terlibat dalam kegiatan prostitusi, pelayan/pekerja seks, atau menjadi objek kegiatan pornografi yang dikarenakan oleh ancaman pemaksaan, penculikan diperlakukan dengan
salah, menjadi orang yang dijual (debt bondage) atau  karena  menjadi  korban  penipuan.
2.  Eksploitasi dengan melacurkan orang lain
            Kegiatan untuk memperoleh uang dan keuntungan lain dari kegiatan melacurkan orang lain dalam kegiatan prostitusi/secara seksual.
3.  Forced labour
            Segala bentuk pekerjaan atau pelayanan yang didapat (pelaku) dengan menggunakan tenaga orang yang berada di dalam ancaman hukuman dan orang tersebut bekerja melayani tanpa keinginannya sendiri secara sukarela.
4.  Debt Bondage
            Penggadaian diri sendiri atau orang lain untuk pelunasan suatu utang) ialah status atau kondisi yang muncul dari digadaikannya layanan jasa-jasa perseorangan, baik dari pihak berutang (debitur) ataupun dari orang-orang lain di bawah kekuasaannya. Pemberian layanan jasa tersebut dilakukan
selama utang belum dilunasi sebagai jaminan pelunasan utang tersebut. Namun, dalam hal ini pelayanan jasa tersebut ternyata tidak diperhitungkan ke dalam upaya pelunasan utang atau jangka waktu kewajiban pelayanan jasa tersebut tidak ditetapkan jangka waktunya.
5.Serfdom
            Yakni status atau kondisi orang (-orang) yang berdiam di atas tanah milik orang lain yang menurut hukum kebiasaan atau perjanjian terikat untuk hidup dan bekerja di atas tanah tersebut dan wajib mengabdi kepada orang tersebut, baik dengan imbalan maupun tidak dan ia tidak bebas mengubah statusnya itu.
6.Servile forms of marriage
            Setiap lembaga atau praktek dimana : (1) seorang perempuan tanpa hak untuk menolak dijanjikan atau dinikahkan atas pembayaran sejumlah uang atau imbalan lainnya yang diterimakan kepada orangtua, wali atau keluarganya atau orang ataupun kelompok lainnya; atau (2) suami dari perempuan tersebut kepada orang lain atas bayaran uang atau kebendaan lain; atau (3) seseorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya diwariskan kepada seorang lain.
7.  Pengambilan organ-organ tubuh
            Trafficking dari pengambilan organ-organ tubuh hanya muncul jika seseorang dipindahkan untuk tujuan pemindahan organ dan protokol ini tidak mengatur jika hanya berupa pemindahan organ (organ yang dipindahkan sudah tidak berada dalam tubuh lagi).

3.  KORBAN TRAFFICKING
            Perdagangan manusia atau trafficking mencakup perdagangan laki-laki,perempuan dan anak-anak. Namun beberapa media informasi menyatakan bahwa sebagian korban dari trafficking adalah anak-anak dan perempuan.
            The United Nations Children’s Fund, UNICEF memperkirakan lebih dari 2 juta perempuan dan anak-anak terlibat dalam perdagangan dan eksploitasi seksual. Dalam 30 tahun terakhir, PBB memperkirakan perdagangan (trafficking) dan eksploitasi sosial perempuan dan anak di Asia mencapai 30 juta korban.15 Begitu pula harian Tempo pada 12 September 2007, yang berjudul “1.300 Pekerja Asal Indramayu Korban Trafficking”, menyebutkan sebanyak 1.300 pekerja asal Kabupaten Indramayu tercatat sebagai korban trafficking. Korban tersebut rata-rata wanita di bawah umur 18 tahun yang berasal dari desa-desa terpencil di Kecamatan Gabuswetan, Kroya, Bongas, Patrol dan Anjatan. Data korban trafficking ini merupakan data korban sepanjang tahun 2002-2006. (dikutip dari : Zaky Al-Azhar Nasution ,SH tesis Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Perdagangan Manusia, Semarang 2008,hal 12)

4.  PELAKU TRAFFICKING
            Tentu saja pelaku trafficking adalah orang yang tidak mempunyai kemanusiaan. Mengapa? Mereka adalah orang yang merampas hak korban dengan cara memperjual-belikannya kepada orang lain. Mereka hanya memikirkan diri sendiri,kepentingan sendiri dan pihak-pihak tertentu. Padahal menyakiti orang lain untuk kepentingan diri sendiri tentu saja melanggar hukum.
            Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007, menyatakan:
1.    Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat atau memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi seseorang di wilayah Republik Indonesia, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).(Pasal 2)
2.    Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud dieksploitasi ke negara lain dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).(Pasal 3)
3.    Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia keluar wilayah negara Republik Indonesia, dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Republik Indonesia, dipidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Pasal4)
4.    Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Pasal 5)
5.    Setiap orang yang melakukan pengiriman anak kedalam atau keluar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Pasal 6)
6.    Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dala Pasal 2,3,4,5 dan Pasal 6 maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal-Pasal tersebut. Selain sanksi pidana sebagaimana yang dimaksud, dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara dengan tidak hormat dari jabatannya. (Pasal 8)
7.    Setiap orang yang berusaha menggerakan orang supaya melakukan tindakan perdagangan orang dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan denda paling banyak Rp. 240.000.000,00 (dua ratus empat pulu juta rupiah). (Pasal9)
8.    Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindakan perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 2,3,4,5 dan 6. (Pasal 10)
9.    Setiap orang yang merencanakan atau melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku sebagaimana dimaksud pada Pasal 2,3,4,5 dan 6. (Pasal 11).
10.  Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan orang untuk keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 2,3,4,5 dan 6. (Pasal 12)
5. FENOMENA TRAFFICKING
            Menurut PBB, perdagangan manusia ini adalah sebuah perusahaan kriminal terbesar ketiga tingkat dunia yang menghasilkan sekitar 9,5 juta USD dalam pajak tahunan menurut intelijen AS. Perdagangan manusia juga merupakan salah satu perusahaan kriminal yang paling menguntungkan dan sangat terkait dengan pencucian uang (money laundring) perdagangan narkoba, pemalsuan dokumen dan penyeludupan manusia. Dapat dibayangkan bahwa perdagangan manusia  selama ini sudah terorganisir dengan rapi bahkan sudah masuk dalam jaringan perdagangan internasional, dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang modern serta sumber dana yang relatif tidak terbatas.
Dalam Laporan Unicef tahun 1998 diperkirakan jumlah anak yang tereksploitasi seksual atau dilacurkan di Indoensia mencapai 40.000 s/d 70.000 anak tersebar di 75.106 tempat di seluruh wilayah Indonesia. Sebuah dokumen, yakni Trafficking in Person Report yang diterbitkan oleh Deplu AS dan ESCAP juga telah menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga atau terendah dalam upaya penanggulangan trafficking perempuan dan anak. Negara dalam peringkat tersebut dikategorikan sebagai negara yang memiliki korban dalam jumlah yang besar dan pemerintahnya belum sepenuhnya menerapkan standarstandar minimum serta tidak atau belum melakukan usaha-usaha yang berarti dalam memenuhi standar pencegahan dan penanggulangan trafficking.
            Dari tahun ke tahun, kasus ini meningkat tajam. Seakan-akan, kasus trafficking (perdagangan orang) di Indonesia diibaratkan bak gunung es. Artinya, angka yang tersembunyi dibawah permukaan jauh lebih besar ketimbang yang terlihat di permukaan. Data dari International Organization for Migration (IOM) mencatat hingga April 2006 bahwa jumlah kasus perdagangan orang di Indonesia mencapai 1.022 kasus, dengan rinciannya : 86,6 persen korbannya adalah perempuan, 52 persen dieksploitasi sebagai pekerja rumah tangga dan 17.1 persen dipaksa melacur


NEGARA TUJUAN
ANAK
DEWASA
TOTAL
%
L
P
L
P
Malaysia
87
385
197
2,020
2,689
75,94
Saudi Arabia
-
14
-
49
63
1,78
Singapore
-
3
-
25
28
0,79
Jepang
-
4
-
23
27
0,76
Syria
Kuwait
-
-
1
3
-
-
11
7
12
10
0,34
0,28
Iraq
-
-
-
9
9
0,25
Suriname
-
-
7
1
8
0,23
Amuritania
6
-
1
-
7
0,2
Taiwan*
-
-
-
6
6
0,17
Jordan
-
1
-
4
5
0,14
Thailand
-
-
-
4
4
0,11
Hongkong**
-
-
1
2
3
0,8
Timur Timor
-
-
-
3
3
0,8
Brunei Darusallam
-
-
-
2
2
0,6
Oman
-
-
-
2
2
0,6
Qatar
-
1
-
1
2
0,6
Arab Emirate
-
1
-
-
1
0,3
Macau
-
-
-
1
1
0,3
Turkey
-
-
-
1
1
0,3
Total
93
413
206
2171
2883
81,42
Catatan: * Provinsi Cina
Administrasi Khusus Cina
** Wilayah
Sumber: IOM Indonesia (www.bkkbn.go.id).
            Lantas, dengan pernyataan diatas apakah mungkin trafficking dapat diberantas.? Tentu saja bisa tetapi semua itu butuh proses yang tidak” instan”. Pencegahan trafficking (perdagangan orang) dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:
1.      Pemetaan masalah perdagangan orang di Indonesia, baik untuk tujuan domesik maupun luar negeri.
2.      Peningkatan pendidikan masyarakat, khususnya pendidikan alternatif bagi anak-anak dan perempuan, termasuk dengan sarana dan prasana pendidikannya.
3.      Peningkatan pengetahuan masyarakat melalui pemberian informasi seluas-luasnya tentang perdagangan orang beserta seluruh aspek yang terkait dengannya.
4.      Perlu diupayakan adanya jaminan bagi keluarga khususnya perempuan dan anak untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, peningkatan pendapatan dan pelayanan sosial.
5.      Pemerintah bersama LSM banyak mensosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan  
Orang ke masyarakat. Seringnya memberikan pencerahan terhadap Undang-Undang tersebut ke masyarakat, maka kasus trafficking yang melibatkan anak dibawah umur dan perempuan akan dapat dicegah.
6.    Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dengan aktif memberikan informasi dan melaporkan jika ada kejadian tersebut kepada penegak hukum atau pihak berwajib, atau turut serta dalam menangani korban. Sebagai pelapor, namanya dilindungi dan dirahasiakan. Dalam hal ini pemerintah wajib membuka akses seluas-luasnya bagi peran serta masyarakat, baik nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

6.  KESIMPULAN
            Trafficking merupakan bentuk kejahatan social yang sangat merugikan, baik korban maupun pelaku. Namun, mengapa kejahatan ini masih bisa kita dengar baik dari media massa maupun cetak?. Hal ini dikarenakan sosialisai Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang tidak berjalan baik dan efektif. Akibatnya banyak masyarakat yang tidak mengerti dan memahami akan pentingnya Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, sehingga masih sering terjadi perdagangan manusia. Selain itu, tingkat pendidikan masyarakat yang rendah juga mempengaruhi karena sebagian besar korban adalah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) kurang tahu mengenai tata cara menjadi pekerja di luar negeri.
7.  SARAN
            -  Peningkatan mutu pendidikan masyarakat, terutama perempuan
            - Sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan manusia   harus terus dilakukan
            - Sosialisasi tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang bahaya perdagangan manusia harus terus dilakukan       
            -  Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan tindakan pidana perdagangan orang, pemerintah Indonesia Republik Indonesia wajib melaksanakan kerjasama Internasional.



Argumen WB community :
1. Segi positif pendapatan negara bertambah.Para TKW atau TKI mendapat pekerjaan. Sisi negatifnya negara rugi karena aset negara SDM menjadi berkurang.
Hubungan TKW dan trafficking : TKW yang ilegal bisa disebut traffiking
Antisipasi terjadinya trafiking ialah dengan memberikan pengarahan kepada masyarakat apa itu trafiking dan apa dampaknya.
2. Para TKW/TKI mendapat pekerjaan, disisi lain hal ini mencerminkan negara tidak mampu memberikan jaminan kesejahteraan masyarakat.
TKW yang seharusnya bekerja dengan jaminan keamanan dari negara, tetapi malah dijual diluar negeri dan mendapat perlakuan tidak baik.
Meningkatkan pendidikan masyarakat, keamanan negara ditingkatkan agar praktek traffiking tidak terjadi.
3. Pendapatan devisa negara bertambah. Negatifnya jaminan keamanan bagi TKW/TKI masih minim.
Perdagangan manusia pada saat ini berkedok pengiriman TKW.
Pengiriman TKI/TKW secara legal dan melaporkan kepada yang berwajib jika mengetahui pengiriman TKW secara ilegal.
4. Mengurangi pengangguran di Indonesia, jaminan keamanan bagi TKW kurang.
TKW dipekerjakan diluar negeri sedangkan trafficking kepada dipekerjakan seperti PSK.
Antisipasi : tidak bekerja menjadi wanita malam dan membuka lapangan pekerjaan.
5. Kurangnya pengawasan pemerintah kepada TKW sehingga mendapat perlakuan yang kurang manusiawi.
TKW dan traficking sama-sama memperdagangkan manusia.
Pemerintah mengawasi perdagangan manusia dan menangkap orang yang terlibat praktek traficking.
6. Devisa bertambah, tetapi perlindungan kurang.
TKW pengiriman tenaga kerja secara legal, sedangkan traficking penjualan manusia secara ilegal.
Perketat pengawasan pengiriman TKW.
7. TKW yang mempunyai masalah ditempat mereka bekerja, para agen PJTKI lepas tangan tidak bertanggung jawab.
Memberi pembekalan kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh orang lain.
8. TKW sangat rentan dianiaya saat bekerja di luar negeri.
TKW dari Indonesia banyak menjadi korban traficking.
Pembekalan yang cukup dan benar kepada calon TKW/TKI, sehingga bisa terhindar dari praktek traficking.
9. Perlindungan dan perhatian dari pemerintah masih kurang, padahal perlindungan terhadap TKW sudah diatur dalam UUD 1945.
Traficking tidak mendapat jaminan karena legal dan sebaliknya.
Tingkat pendidikan yang masih rendah, sehingga mudah terhasut dengan iming-iming uang.
10.  Sisi negatif dari pengiriman TKW adalah terjadinya praktek perdangan manusia.
TKW dan traficking sama-sama melakukan perdangan manusia.
Penciptaan lapangan kerja di dalam negeri dan meningkatkan SDM yang ada sehingga lebih berkualitas dan bisa berdaya saing.
11.  Tingkat kesejahteraan yang semakin meningkat bagi tiap-tiap individu.
Masalah TKW lebih sering karena pekerja tidak mendapat hak-haknya sedangkan traficking lebih mengarah kepada perbudakan manusia.
Pemerintah harus lebih tegas lagi, pembuatan UU yang mengatur perlindungan terhadap TKW, instansi yang terkait dengan pengiriman TKW lebih meningkatkan pembekalan kerja serta sosialisasi sebelum berangkat.
12.  TKW mendapat perlakuan tidak manusiawi, tidak mendapat gaji.
Dibuat kesepakatan dengan negara lain, yang dapat mengawasi praktek-praktek traficking. Pemerintah juga menugaskan orang untuk melindungi para TKW.
13.   Banyak TKW yang tertipu dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, padahal orang tersebut akan menjual orang keluar negeri, bukan mempekerjakannya.
Para calon TKW tidak mudah terpengaruh, lebih jeli lagi bila ingin menjadi TKW. Polisi harus segera menangkap para pelaku traficking.
14.  Banyak TKW yang disiksa bahkan sampai meninggal.
Pengiriman TKW harus secara legal. Pemerintah menindak para penyalur TKW yang tidak mendapat ijin.
15.   Pengiriman TKW, disalah gunakan orang untuk melakukan traficking.
Pemerintah melakukan audit kepada PJTKI tentang ijin operasionalnya.
16.   Pendapatan negara sebagian besar dari pengiriman TKW.
Sosialisasi di desa-desa karena banyak korban berasal dari desa. TKW berangkat melalui penyalur resmi, serta pembekalan yang cukup.
17.   Bagi TKW gaji yang didapat lebih besar, sehingga cepat kaya.
Trafficking disebabkan karena adanya penyaluran tenaga kerja secara illegal. Maka calon tenaga kerja harus melihat dahulu PJTKI  yang menyalurkannya bekerja di luar negeri resmi atau tidak.
Antisipasinya ialah :
-          Melihat latar belakang perusahaan PJTKI
-          Jangan terkecoh dengan iming-iming gaji besar
-          Melihat latar belakang orang yang menawarkan pekerjaan kepada kita.
-          Tidak tergesa-gesa untuk segera menjadi TKI.
18.   Negatifnya kadang gaji para TKW tidak diberikan.
TKW/TKI sama saja dengan trafficking, tidak ada kesejahteraan hidup, HAM mereka dilanggar.
Pemerintah harus memperketat penjagaan di tempat-tempat penyeberangan ke luar negeri. Selalu memantau lembaga penyalur TKW, dan tempat hiburan malam yang selalu identik dengan perdagangan manusia.
19.   Negatifnya kesejahteraan dan keamanan di Negara yang mereka tempati belum terjamin.
Menjadi TKW secara legal dan tidak terselubung.
20.   TKW dan trafficking berbeda. Hanya saja para TKW terkadang ada yang menjadi korban trafficking.
Meningkatkan kualitas pendidikan, karena dengan itu maka kita tidak mudah untuk dibohongi.
21.   Pengiriman TKW berdampak positif jika para TKW mendapatkan pekerjaan yang layak.
Antisipasinya dengan menjadi TKW melalui depnaker,  jangan melalui PT atau calo.
22.   Positifnya mengurangi pengangguran, TKW mendapat gaji yang besar, dengan adanya TKW mencerminkan Negara lain membutuhkan Negara kita.
Trafficking disebabkan karena adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang mencari untuk sendiri.
23.   Negatifnya banyak TKW yang menjadi korban kekerasan dan banyak TKW yang tidak bisa kembali ke Negara asal Karena keluar secara illegal.
Perkuat agen-agen pengiriman TKW untuk mencegah praktek trafficking.
Perketat keamanan bea cukai yang mengurusi pengiriman tenaga keja ke luar negeri.
24.   Adanya TKW dan trafficking karena rendahnya pendidikan yang dimiliki dan kurangnya lapangan kerja. Maka pemerintah harus meningkatkan pendidikan nasional dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.
25.   Dampak positifnya dapat mempererat hubungan antar Negara. Negatifnya terjadinya pelanggaran HAM, memperburuk hubungan antar Negara karena terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
26.   Kekurangan praktek pengiriman TKW adalah syarat pengiriman TKW kurang jelas ketentuannya, pendataan TKW yang semrawut, skill yang kurang bagi para TKW.
Rata-rata pengiriman TKW secara illegal, sehingga mereka menjadi korban trafficking.
Antisipasi : PJTKI harus benar-benar legal, TKW yang dikirim adalah TKW yang mempunyai skill yang cukup, sosialisasi tentang trafficking.
27.   Sama dengan atas.
28.   Minusnya : tugas pemerintah bertambah karena adanya TKW yang bermasalah.
Banyak kasus-kasus trafficking berkedok pengiriman TKW.
Para calon TKW, untuk menjadi TKW ikutlah PJTKI yang resmi dan keluar dari Indonesia secara legal.

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Present By
Copyright © 2011. RUMAH PENDIDIKAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger