Home » » Curi Pisang Anak Berkebutuhan Khusus Masuk Penjara

Curi Pisang Anak Berkebutuhan Khusus Masuk Penjara

Written By RUMAH PENDIDIKAN on Rabu, 04 Januari 2012 | 18.17

PENCURIAN yang belum terbukti yang di lakukan oleh AAL, ia mencuri hanya sepasang sandal. Namun naasnya sandal tersebut merupakan milik anggota polisi di Palu, Sulawesi Tengah. Maka AALpun di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri.
Belum selesai soal AAL, kini muncul lagi khasus pencurian 9 buah pisang oleh seorang anak berkebutuhan khusua (ABK). Ia adalah Kuatno seorang remaja ABK yang telah berumur 22 tahun. Sungguh malang nasibnya anak ABK ini menjadi tahanan polisi. Kuatno dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap.

Kuatno dijerat pasal 363 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pencurian dan Pemberatan. Menurut orang tua Kuatno, "ia mengambil buah pisang yang masih kecil lalu dia makan. Padahal buah pisang tersebut belum masyak. Hal ini karena Kuatno menderita ganguan mental".
Beginilah hukum di Indonesia, pencuru sandal, pisang, ayam disamakan dengan pencuri uang rakyat. Menurut Lukni Maulana, selalu Direktur Rumah Pendidikan Sciena Madani ia mengatakan, "Tindakan hukum yang berusaha memenjarakan anak ABK merupakan tindakan yang keterlaluan. Seharusnya para aparat baik polisi maupun pemerintah memberikan pengertian dan pembelajaran yang baik bukannya menuntut penjara. Tapi penjarakanlah orang-orang yang korupsi".
Orang sakit masih mendapatkan kemewahan untuk menikmati kehidupan luar, namun berbeda dengan Kuatno anak berkebutuhan khusus harus menjalani proses hukum seperti layaknya orang normal.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Present By
Copyright © 2011. RUMAH PENDIDIKAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger